Rabu, 24 November 2010

DAMPAK DAN UPAYA PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA

PENDAHULUAN

Udara dimana di dalamnya terkandung sejumlah oksigen, merupakan komponen esensial bagi kehidupan, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya. Udara merupakan campuran dari gas, yang terdiri dari sekitar 78 % Nitrogen, 20 % Oksigen; 0,93 % Argon; 0,03 % Karbon Dioksida (CO2) dan sisanya terdiri dari Neon (Ne), Helium (He), Metan (CH4) dan Hidrogen (H2). Udara dikatakan "Normal" dan dapat mendukung kehidupan manusia apabila komposisinya seperti tersebut diatas. Sedangkan apabila terjadi penambahan gas-gas lain yang menimbulkan gangguan serta perubahan komposisi tersebut, maka dikatakan udara sudah tercemar/terpolusi.

Akibat aktifitas perubahan manusia udara seringkali menurun kualitasnya. Perubahan kualitas ini dapat berupa perubahan sifat-sifat fisis maupun sifat-sifat kimiawi. Perubahan kimiawi, dapat berupa pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara, yang lazim dikenal sebagai pencemaran udara. Kualitas udara yang dipergunakan untuk kehidupan tergantung dari lingkungannya. Kemungkinan disuatu tempat dijumpai debu yang bertebaran dimana-mana dan berbahaya bagi kesehatan. Demikian juga suatu kota yang terpolusi oleh asap kendaraan bermotor atau angkutan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Penulisan ini kami susun sebagai berikut :

  • Pencemaran udara

  • Dampak pencemaran udara

  • Penanggulangan pencemaran udara

PENCEMARAN UDARA

Pencemaran Udara adalah kondisi udara yang tercemar de-ngan adanya bahan, zat-zat asing atau komponen lain di udara yang menyebabkan berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran udara mempengaruhi sistem kehidupan makhluk hidup seperti gangguan kesehatan, ekosistem yang berkaitan dengan manusia

Jenis-jenis pencemaran udara

  • Menurut bentuk : Gas, Pertikel

  • Menurut tempat : Ruangan (indoor), udara bebas (outdoor)

  • Gangguan kesehatan : Iritansia, asfiksia, anetesia, toksis

  • Menurut asal : Primer, sekunder

Bahan atau Zat pencemaran udara dapat berbentuk gas dan partikel :

Pencemaran udara berbentuk gas dapat dibedakan menjadi :

  • Golongan belerang terdiri dari Sulfur Dioksida (SO2), Hidrogen Sulfida (H2S) dan Sulfat Aerosol.

  • Golongan Nitrogen terdiri dari Nitrogen Oksida (N2O), Nitrogen Monoksida (NO), Amoniak (NH3) dan Nitrogen Dioksida (NO2).

  • Golongan Karbon terdiri dari Karbon Dioksida (CO2), Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon .

  • Golongan gas yang berbahaya terdiri dari Benzen, Vinyl Klorida, air raksa uap.

Pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi :

  • Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah.

  • Bahan organik terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, Benzen.

  • Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.

Pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua :

Pencemaran udara bebas (Out door air pollution), Sumber Pen-cemaran udara bebas :

  • Alamiah, berasal dari letusan gunung berapi, pembusukan, dll.

  • Kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan, dll.

Pencemaran udara ruangan (In door air pollution), berupa pencemaran udara didalam ru-a-ngan yang berasal dari pemukiman, perkantoran ataupun gedung tinggi.

Pencemaran udara berdasarkan pengaruhnya terhadap gangguan kesehatan dibedakan menjadi 3 jenis :

Irintasia. Biasanya polutan ini bersifat korosif. Merangsang proses peradangan hanya pada saluran pernapasan bagian atas, yaitu saluran pernapasan mulai

dari hidung hingga tenggorokkan. Misalnya Sulfur Dioksida, Sulfur Trioksida, Amoniak, debu. Iritasi terjadi pada saluran pernapasan bagian atas dan juga dapat mengenai paru-paru sendiri.

Asfiksia. Disebabkan oleh ber-kurangnya kemampuan tubuh dalam menangkap oksigen atau mengakibatkan kadar O2 menjadi berkurang. Keracunan gas Karbon Monoksida mengakibatkan CO akan mengikat hemoglobin sehingga kemampuan hemoglobin mengikat O2 berkurang terjadilah Asfiksia. Yang termasuk golongan ini adalah gas Nitrogen, Oksida, Metan, Gas Hidrogen dan Helium.

Anestesia. Bersifat menekan susunan syaraf pusat sehingga kehilangan kesadaran, misalnya aeter, aetilene, propane dan alkohol alifatis.

Toksis. Titik tangkap terjadinya berbagai jenis, yaitu :

  • Menimbulkan gangguan pada sistem pembuatan darah, mi-salnya benzene, fenol, toluen dan xylene.

  • Keracunan terhadap susunan syaraf, misalnya karbon disulfid, metil alkohol.

Pencemaran udara dapat pula dikelompokkan kedalam :

Pencemar primer. Polutan yang bentuk dan komposisinya sama dengan ketika dipancarkan, lazim disebut sebagai pencemar primer, antara lain CO, CO2, hidrokarbon, SO, Nitrogen Oksida, Ozon serta berbagai partikel.

Pencemar Sekunder. Berbagai bahan pencemar kadangkala bereaksi satu sama lain menghasilkan jenis pencemar baru, yang justru lebih membahayakan kehidupan. Reaksi ini dapat terjadi secara otomatis ataupun dengan cara bantuan katalisator, seperti sinar matahari. Pencemar hasil reaksi disebut sebagai pencemar sekunder. Contoh pencemar sekunder adalah Ozon, formal dehida, dan Peroxy Acyl Nitrate (PAN).

DAMPAK/PENGARUH PEN-CEMARAN UDARA

Dampak/pengaruh pencemaran udara bisa mempengaruhi terhadap makhluk hidup baik secara langsung maupun tidak langsung

dapat di ihat Tabel 1 dan Tabel 2

Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan secara tidak langsung.

Pencemaran udara disamping berdampak langsung bagi kesehatan manusia/individu, juga berdampak tidak langsung bagi kesehatan. Efek SO2 terhadap vegetasi dikenal dapat menimbulkan pemucatan pada bagian antara tulang atau tepi daun. Emisi oleh Fluor (F), Sulfur Dioksida (SO2) dan Ozon (O3) mengakibatkan gangguan proses asimilasi pada tumbuhan. Pada tanaman sayuran yang terkena/mengandung pencemar Pb yang pada akhirnya me-miliki potensi bahaya kesehatan masyarakat apabila tanaman sa-yuran tersebut di konsumsi oleh manusia.

PENANGGULANGAN PEN-CEMARAN UDARA

Penanggulangan pencemaran udara dapat dilakukan dengan cara mengurangi polutan dengan alat-alat, mengubah polutan, melarutkan polutan dan mendispersikan polutan, Penang-gulangan pencemaran udara berbentuk gas di lihat pada tabel 3

Penanggulangan Polusi udara dari ruangan

Sumber dari pencemaran udara ruangan berasal dari asap rokok, pembakaran asap dapur, bahan baku ruangan, kendaraan bermotor dan lain-lain yang dibatasi oleh ruangan. Pencegahan pen-cemaran udara yang berasal dari ruangan bisa dipergunakan :

Ventilasi yang sesuai, yaitu :

  • Usahakan polutan yang masuk ruangan seminimum mungkin.

  • Tempatkan alat pengeluaran udara dekat dengan sumber pencemaran.

  • Usahakan menggantikan udara yang keluar dari ruangan sehingga udara yang masuk ke-ruangan sesuai dengan kebutuhan.

Filtrasi. Memasang filter dipergunakan dalam ruangan dimaksudkan untuk menangkap polutan dari sumbernya dan polutan dari udara luar ruangan.

Pembersihan udara secara elektronik. Udara yang mengan-dung polutan dilewatkan melalui alat ini sehingga udara dalam ruangan sudah berkurang polutan-nya atau disebut bebas polutan.

PENUTUP

Upaya penanggulangan terhadap pencemaran udara diberitahukan tentang berbagai cara untuk penanggulangan dan pencegahan Pencemaraan udara yang tergantung pada sifat dan sumber polutan udara, seperti mengurangi polutan, mengubah polutan, melarutkan polutan dan mendisfersikan polutan. Diharapkan agar keadaan lingkungan tetap sehat dan bersih dari pencemaran udara.

DAFTAR PUSTAKA

  • Fuad Amsyari.

  • Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan.

  • Fardiaz, S. 1992.

  • Polusi Air & Udara. Yogyakarta : Kanisius.

  • Ryadi, A.S.1982.

  • Pencemaran Udara. Penerbit Usaha Nasional Surabaya Indonesia.

Tabel 1 Dampak pencemaran udara berupa gas

NO

BAHAN PENCEMAR

SUMBER

DAMPAK/AKIBAT PADA INDIVIDU/MASYARAKAT

1.

Sulfur Dioksida (SO2)

Batu bara atau bahan bakar minyak yang mengandung Sulfur.

Pembakaran limbah pertanah.

Proses dalam industri.

Menimbulkan efek iritasi pada saluran nafas sehingga menimbulkan gejala batuk dan sesak nafas.

2.

Hidrogen Sulfa (H2S)

Dari kawah gunung yang masih aktif.

Menimbulkan bau yang tidak sedap, dapat merusak indera penciuman (nervus olfactory)

3.

Nitrogen Oksida (N2O)

Nitrogen Monoksida (NO)

Nitrogen Dioksida (NO2)

Berbagai jenis pembakaran.

Gas buang kendaran bermotor.

Peledak, pabrik pupuk.

Menggangu sistem pernapasan.

Melemahkan sistem pernapasan paru dan saluran nafas sehingga paru mudah terserang infeksi.

4.

Amoniak (NH3)

Proses Industri

Menimbulkan bau yang tidak sedap/menyengat.

Menyebabkan sistem pernapasan, Bronchitis, merusak indera penciuman.

5.

Karbon Dioksida (CO2)Karbon Monoksida (CO)Hidrokarbon

Semua hasil pembakaran.Proses Industri

.

Menimbulkan efek sistematik, karena meracuni tubuh dengan cara pengikatan hemoglobin yang amat vital bagi oksigenasi jaringan tubuh akaibatnya apabila otak kekurangan oksigen dapat menimbulkan kematian.

Dalam jumlah kecil dapat menimbulkan gangguan berfikir, gerakan otot, gangguan jantung.

Tabel 2 Penanggulangan pencemaran udara benbentuk gas

NO

BAHAN PENCEMAR

PENANGGULANGAN

KETERANGAN

1.

Sulfur Dioksida (SO2)

Hidrogen Suldfida (H2S)

Nitrogen Oksida (N2O)

Nitrogen Monoksida (NO)

Nitrogen Dioksida (NO2)

Amoniak (NH3)

Karbondioksidak (CO2)Karbon Monoksida (CO)Hidrokarbon

Absorbsi

Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben yang dipergunakan antara lain karbon aktif dan silikat. Adsorben mempunyai daya kejenuhan sehingga selalu diperlukan pergantian, bersifat disposal (sekali pakai buang) atau dibersihkan kemudian dipakai kembali.



Pembakaran

Mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas hidrokarbon yang terdapat didalam polutan. Hasil pembakaran berupa (CO2) dan (H2O). Alat pembakarannya adalah Burner dengan berbagai tipe dan temperaturnya adalah 1200o—1400o F



Reaksi Kimia

Banyak dipergunakan pada emisi golongan Nitrogen dan golongan Be-lerang. Biasanya cara kerja ini merupakan kombinasi dengan cara - cara lain, hanya dalam pembersihan polutan udara dengan reaksi kimia yang dominan. Membersihkan gas golongan nitrogen , caranya dengan diinjeksikan Amoniak (NH3) yang akan bereaksi kimia dengan Nox dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan belerang dipergunakan Copper Oksid atau kapur dicampur arang.

Tabel 3 Dampak Pencemaran udara berupa partikel

NO

BAHAN PENCEMAR

SUMBER

DAMPAK/AKIBAT PADA INDIVIDU/MASYARAKAT

1.

Debu - partikel

Debu domestik maupun dari industri

Gas buang kendaraan bermotor

Peleburan timah hitamPabrik battere

Menimbulkan iritasi mukosa, Bronchitis, menimbulkan fibrosis paru.

Dampak yang di timbulkan amat membahayakan, karena dapat meracuni sistem pembentukan darah merah .

Menimbulkan gangguan pembentukan sel darah merahPada anak kecil menimbulkan penurunan kemampuan otakPada orang dewasa menimbulkan anemia dan gangguan tekanan darah tinggi.

2

Benzen

Kendaraan bermotor.Daerah industri.

Menimbulkan gangguan syaraf pusat.

3

Partikel polutan bersifat biologis berupa : Bakteri, jamur, virus, telur cacing.

Daerah yang kurang bersih lingkungannya

Pada pencemaran udara ruangan yang ber AC dijumpai beberapa jenis bakteri yang mengakibatkan penyakit pernapasan.

Tabel 4 Penanggulangan pencemaran udara berbentuk partikel

NO

BAHAN PENCEMAR

PENANG-GULANGAN

KETERANGAN

1.

Debu - partikelTimah hitam (Pb)BenzenPartikel polutan bersifat biologis berupa :Bakteri, jamur, virus, telur cacing.

Membersihkan(Scrubbing)Menggunakan filterMempergunakan Kolektor MekanisProgram angit biruMenggalakkan penanaman Tumbuhan

Mempergunakan cairan untuk memisahkan polutan, dalam keadaan alamiah (turun hujan) maka polutan partikel dapat turut dibawa bersama air hujan. Alat scrubbing ada berbagai jenis, yaitu berbentuk plat, masif, fibrous dan spray.

Dengan filtrasi dimaksudkan menangkap polutan partikel pada permukaan flter. Filter yang digunakan berukuran sekecil mungkin.

Dengan menggunakan tenaga gravitasi dan tenaga kinetis atau kombinasi untuk mengendapkan polutan partikel. Sebagai kolektor dipergunakan gaya sentripetal yang memakai silikon. Semakin besar partikel secepat mungkin proses pembersihan

Program langit biru yang dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia adalah mengurangi pencemaran udara, khususnya dari akibat transportasi. Ada 3 tindakan yang dilakukan terhadap pencemaran udara akibat transportasi yaitu mengganti bahan bakar, mengubah mesin kendaraan, memasang alat-alat pembersih polutan pada kendaraan.

Mempertahankan “paru-paru” kota dengan memperluas pertamanan dan penanaman berbagai jenis tumbuh-tumbuhan sebagai penangkal pencemaran udara.

Sabtu, 21 Agustus 2010

Daftar Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi melantik para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pada tanggal 22 Oktober 2009.

Berikut Menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II:

  1. Menko Polhukam: Djoko Suyanto
  2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
  3. Menko Kesra: Agung Laksono
  4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
  5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
  6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
  7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
  8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
  9. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Saleh
  11. Menteri Perindustrian: M.S Hidayat
  12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
  13. Menteri Pertanian: Suswono
  14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
  15. Menteri Perhubungan: Fredy Numberi
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
  17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
  18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
  19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Setyaningsih
  20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
  21. Menteri Sosial: Salim Segaf al Jufrie
  22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
  23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
  24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
  25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
  26. Menteri Negara Koperasi dan UKM: Syarief Hasan
  27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta
  28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
  29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: EE Mangindaan
  30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
  31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas: Prof. Armida Alisjahbana
  32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Mustafa Abubakar
  33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
  34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng

Semoga para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ini bisa memberikan yang terbaik bagi bangsa tercinta Indonesia. Salam Sukses.

KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Daftar Isi:
1. Landasan hukum
2. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
3. Daftar saat ini
4. Susunan organisasi
5. Sejarah
6. Lihat pula
7. Referensi dan catatan kaki
8. Pranala luar

Indonesia

Artikel ini adalah bagian dari seri:Politik dan pemerintahan
Indonesia



Pemerintahan






Negara lain · AtlasPortal politik

1. Landasan hukum

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Lihat pula: Undang-Undang Kementerian Negara

2. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

3. Daftar saat ini

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

4. Susunan organisasi

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Organisasi kementerian negara Indonesia

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
  • Kementerian koordinator
    • Pemimpin: Menteri koordinator
    • Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
    • Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
    • Pengawas: Inspektorat

5. Sejarah

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[1][2][3]

5. 1. Kementerian yang digabungkan/dipisahkan

5. 2. Kementerian yang dibubarkan

5. 3. Kementerian yang berganti nama

  • "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" padaKabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
  • "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

6. Lihat pula

7. Referensi dan catatan kaki

  1. 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  2. Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg
  3. Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian

8. Pranala luar


Bendera Indonesia Kementerian Indonesia
Kabinet: Indonesia Bersatu II

Kementerian koordinator

Politik, Hukum, dan Keamanan · Perekonomian · Kesejahteraan Rakyat

Kementerian

Dalam Negeri · Luar Negeri · Pertahanan · Hukum dan HAM · Keuangan · Energi dan SDM · Perindustrian · Perdagangan · Pertanian · Kehutanan ·Perhubungan · Kelautan dan Perikanan · Tenaga Kerja dan Transmigrasi · Pekerjaan Umum · Kesehatan · Pendidikan Nasional · Sosial · Agama · Kebudayaan dan Pariwisata · Komunikasi dan Informatika · Sekretariat Negara · Riset dan Teknologi · Koperasi dan UKM · Lingkungan Hidup · Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi · Pembangunan Daerah Tertinggal · Perencanaan Pembangunan Nasional ·Badan Usaha Milik Negara · Perumahan Rakyat · Pemuda dan Olah Raga
Lihat pula: Kejaksaan Agung · Sekretariat Kabinet · Tentara Nasional Indonesia · Kepolisian Negara Republik Indonesia


Bendera Indonesia Menteri Indonesia
Kabinet: Indonesia Bersatu II

Menteri koordinator

Politik, Hukum, dan Keamanan · Perekonomian · Kesejahteraan Rakyat

Menteri

Dalam Negeri · Luar Negeri · Pertahanan · Hukum dan HAM · Keuangan · Energi dan SDM · Perindustrian · Perdagangan · Pertanian · Kehutanan · Perhubungan· Kelautan dan Perikanan · Tenaga Kerja dan Transmigrasi · Pekerjaan Umum · Kesehatan · Pendidikan Nasional · Sosial · Agama · Kebudayaan dan Pariwisata ·Komunikasi dan Informatika · Sekretaris Negara · Riset dan Teknologi · Koperasi dan UKM · Lingkungan Hidup · Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi · Pembangunan Daerah Tertinggal · Perencanaan Pembangunan Nasional · Badan Usaha Milik Negara · Perumahan Rakyat · Pemuda dan Olah Raga
Lihat pula: Jaksa Agung · Sekretaris Kabinet · Panglima TNI · Kepala Polri


Bendera Indonesia Kabinet pemerintahan Indonesia

Era perjuangan kemerdekaan

Presidensial · Sjahrir I · Sjahrir II · Sjahrir III · Amir Sjarifuddin I · Amir Sjarifuddin II · Hatta I · Darurat · Hatta II

Era demokrasi parlementer

RIS (RI: Susanto · Halim) · Natsir · Sukiman-Suwirjo · Wilopo · Ali Sastroamidjojo I · Burhanuddin Harahap · Ali Sastroamidjojo II · Djuanda

Era demokrasi terpimpin

Kerja I · Kerja II · Kerja III · Kerja IV · Dwikora I · Dwikora II · Dwikora III · Ampera I · Ampera II

Era Orde Baru

Pembangunan I · Pembangunan II · Pembangunan III · Pembangunan IV · Pembangunan V · Pembangunan VI · Pembangunan VII

Era reformasi

Reformasi Pembangunan · Persatuan Nasional · Gotong Royong · Indonesia Bersatu I · Indonesia Bersatu II
Lihat pula: Kementerian Indonesia


Bendera Indonesia Topik Indonesia

Sejarah Nusantara

Prasejarah · Kerajaan Hindu-Buddha · Kerajaan Islam · Era Portugis · Era VOC · Era Belanda · Era Jepang

Sejarah Indonesia

Sejarah nama Indonesia · Proklamasi · Masa transisi · Era Orde Lama (Dekrit Presiden · Demokrasi Terpimpin · Gerakan 30 September) · Era Orde Baru(Supersemar · Integrasi Timor Timur · Gerakan 1998) · Era reformasi

Geografi

Danau & Waduk · Fauna · Flora · Gunung · Gunung berapi · Pegunungan · Pulau · Sungai · Taman nasional · Terumbu karang · Selat

Politik dan pemerintahan

Pemerintah · Presiden · Kementerian · MPR · DPR · DPD · MA · MK · BPK · Perwakilan di luar negeri · Kepolisian · Militer · Lembaga pemerintahan ·Administratif · Provinsi · Kabupaten/Kota · Hubungan luar negeri · Hukum · Pemilu · Partai politik

Ekonomi

Perusahaan · Pariwisata · Transportasi · Pasar modal · Bank · BUMN · BEI

Demografi

Suku · Bahasa · Agama · Nama Indonesia

Budaya

Arsitektur · Seni · Film · Makanan · Tari · Mitologi · Pendidikan · Sastra · Media · Musik · Hari penting · Olahraga · Busana daerah · Lagu

Topik lainnya

Bandar udara · Tokoh · A-Z · Telekomunikasi · Bunga · Tanda kehormatan · Kode telepon · Pembangkit listrik · Televisi nasional · Televisi regional
Portal Indonesia