Sabtu, 21 Agustus 2010

KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Daftar Isi:
1. Landasan hukum
2. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
3. Daftar saat ini
4. Susunan organisasi
5. Sejarah
6. Lihat pula
7. Referensi dan catatan kaki
8. Pranala luar

Indonesia

Artikel ini adalah bagian dari seri:Politik dan pemerintahan
Indonesia



Pemerintahan






Negara lain · AtlasPortal politik

1. Landasan hukum

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Lihat pula: Undang-Undang Kementerian Negara

2. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

3. Daftar saat ini

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

4. Susunan organisasi

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Organisasi kementerian negara Indonesia

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:

  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
  • Kementerian koordinator
    • Pemimpin: Menteri koordinator
    • Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
    • Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
    • Pengawas: Inspektorat

5. Sejarah

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[1][2][3]

5. 1. Kementerian yang digabungkan/dipisahkan

5. 2. Kementerian yang dibubarkan

5. 3. Kementerian yang berganti nama

  • "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" padaKabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
  • "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

6. Lihat pula

7. Referensi dan catatan kaki

  1. 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
  2. Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg
  3. Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian

8. Pranala luar


Bendera Indonesia Kementerian Indonesia
Kabinet: Indonesia Bersatu II

Kementerian koordinator

Politik, Hukum, dan Keamanan · Perekonomian · Kesejahteraan Rakyat

Kementerian

Dalam Negeri · Luar Negeri · Pertahanan · Hukum dan HAM · Keuangan · Energi dan SDM · Perindustrian · Perdagangan · Pertanian · Kehutanan ·Perhubungan · Kelautan dan Perikanan · Tenaga Kerja dan Transmigrasi · Pekerjaan Umum · Kesehatan · Pendidikan Nasional · Sosial · Agama · Kebudayaan dan Pariwisata · Komunikasi dan Informatika · Sekretariat Negara · Riset dan Teknologi · Koperasi dan UKM · Lingkungan Hidup · Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi · Pembangunan Daerah Tertinggal · Perencanaan Pembangunan Nasional ·Badan Usaha Milik Negara · Perumahan Rakyat · Pemuda dan Olah Raga
Lihat pula: Kejaksaan Agung · Sekretariat Kabinet · Tentara Nasional Indonesia · Kepolisian Negara Republik Indonesia


Bendera Indonesia Menteri Indonesia
Kabinet: Indonesia Bersatu II

Menteri koordinator

Politik, Hukum, dan Keamanan · Perekonomian · Kesejahteraan Rakyat

Menteri

Dalam Negeri · Luar Negeri · Pertahanan · Hukum dan HAM · Keuangan · Energi dan SDM · Perindustrian · Perdagangan · Pertanian · Kehutanan · Perhubungan· Kelautan dan Perikanan · Tenaga Kerja dan Transmigrasi · Pekerjaan Umum · Kesehatan · Pendidikan Nasional · Sosial · Agama · Kebudayaan dan Pariwisata ·Komunikasi dan Informatika · Sekretaris Negara · Riset dan Teknologi · Koperasi dan UKM · Lingkungan Hidup · Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi · Pembangunan Daerah Tertinggal · Perencanaan Pembangunan Nasional · Badan Usaha Milik Negara · Perumahan Rakyat · Pemuda dan Olah Raga
Lihat pula: Jaksa Agung · Sekretaris Kabinet · Panglima TNI · Kepala Polri


Bendera Indonesia Kabinet pemerintahan Indonesia

Era perjuangan kemerdekaan

Presidensial · Sjahrir I · Sjahrir II · Sjahrir III · Amir Sjarifuddin I · Amir Sjarifuddin II · Hatta I · Darurat · Hatta II

Era demokrasi parlementer

RIS (RI: Susanto · Halim) · Natsir · Sukiman-Suwirjo · Wilopo · Ali Sastroamidjojo I · Burhanuddin Harahap · Ali Sastroamidjojo II · Djuanda

Era demokrasi terpimpin

Kerja I · Kerja II · Kerja III · Kerja IV · Dwikora I · Dwikora II · Dwikora III · Ampera I · Ampera II

Era Orde Baru

Pembangunan I · Pembangunan II · Pembangunan III · Pembangunan IV · Pembangunan V · Pembangunan VI · Pembangunan VII

Era reformasi

Reformasi Pembangunan · Persatuan Nasional · Gotong Royong · Indonesia Bersatu I · Indonesia Bersatu II
Lihat pula: Kementerian Indonesia


Bendera Indonesia Topik Indonesia

Sejarah Nusantara

Prasejarah · Kerajaan Hindu-Buddha · Kerajaan Islam · Era Portugis · Era VOC · Era Belanda · Era Jepang

Sejarah Indonesia

Sejarah nama Indonesia · Proklamasi · Masa transisi · Era Orde Lama (Dekrit Presiden · Demokrasi Terpimpin · Gerakan 30 September) · Era Orde Baru(Supersemar · Integrasi Timor Timur · Gerakan 1998) · Era reformasi

Geografi

Danau & Waduk · Fauna · Flora · Gunung · Gunung berapi · Pegunungan · Pulau · Sungai · Taman nasional · Terumbu karang · Selat

Politik dan pemerintahan

Pemerintah · Presiden · Kementerian · MPR · DPR · DPD · MA · MK · BPK · Perwakilan di luar negeri · Kepolisian · Militer · Lembaga pemerintahan ·Administratif · Provinsi · Kabupaten/Kota · Hubungan luar negeri · Hukum · Pemilu · Partai politik

Ekonomi

Perusahaan · Pariwisata · Transportasi · Pasar modal · Bank · BUMN · BEI

Demografi

Suku · Bahasa · Agama · Nama Indonesia

Budaya

Arsitektur · Seni · Film · Makanan · Tari · Mitologi · Pendidikan · Sastra · Media · Musik · Hari penting · Olahraga · Busana daerah · Lagu

Topik lainnya

Bandar udara · Tokoh · A-Z · Telekomunikasi · Bunga · Tanda kehormatan · Kode telepon · Pembangkit listrik · Televisi nasional · Televisi regional
Portal Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar